Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Inul Curhat Ke Sandiaga Uno, Kenaikan Pajak 40 - 75 Persen Matikan Usaha Hiburan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 | 12:03 WIB
Pengusaha tempat hiburan Inul Darastista curhat masalah pajak ke  Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Repro)
Pengusaha tempat hiburan Inul Darastista curhat masalah pajak ke Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Jakarta - Kekecewaannya kenaikan pajak hiburan hingga 40 hingga 75 persen disampaikan sejumlah pengusaha hiburan, salah satunya artis, seniman yang juga pengusaha karaoke Inul Daratista . Inul menyampaikan kekecewaannya itu langsung kepada Menparekraf Sandiaga Uno.

Mantan pendangdut yang dikelan dengan goyang ngebor itu, merasa dengan kenaikan pajak seperti hanya mencarikan uang untuk pemerintah.

"Kalau dihitung-hitung itu bisa 100 persen loh Pak (Sandiaga Uno). Ini saya nyariin duit untuk pemerintah sekalian perusahaan saya dibawa, orang saya dibawa," ujar Inul.

"Sekalian saya diajakin kerja tapi enggak gajian," sambung Inul di program Hotroom Metro TV bersama Hotman Paris.

Kekesalan Inul tidak hanya sampai di situ. Ia menilai lebih baik perusahaan yang dijalaninya sekalian diberikan kepada pemerintah.

"Mending kayak gitu saya kasih saja semua, saya enggak usah kerja. Ambil karyawan saya juga semua," lanjut Inul.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur jenis hiburan khusus yang akan diterapkan batas bawah pajak minimal 40 persen.

Berikut jenis kesenian dan hiburan, meliputi:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
3. Kontes kecantikan
4. Kontes binaragawan
5. Pameran
6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
9. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar serta mandi uap atau spa dianggap sebagai jasa hiburan khusus yang hanya dinikmati masyarakat kelas tertentu, sehingga diperlukan pengaturan tarif minimum 40 persen.rajamedia

Komentar: