Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satpol PP Kabupaten Tangerang Gencarkan Sosialisasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 17 Maret 2024 | 00:25 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang sosialiasi jam operasional tempat hiburan. (Foto: Dok Pemkab)
Satpol PP Kabupaten Tangerang sosialiasi jam operasional tempat hiburan. (Foto: Dok Pemkab)

RMBANTEN.COM - Kabupaten Tangerang - Sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, pada Bulan suci Ramadan 1445 H/2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Kali ini Sosialisasi tersebut digelar di Kecamatan Kelapa Dua, Jumat malam (15/3).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sosialisasi surat edaran ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 23.30 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundangan undangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M. Syahdan Muchtar, serta 18 personel anggota Satpol PP.

"Sosialisasi ini kita gelar di sekitar wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, yang mana wilayah tersebut adalah sektor tempat hiburan di Kabupaten Tangerang," ujar Agus.

Selama bulan Ramadhan kata Agus, jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н.

"Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadan," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni menjelaskan sosialisasi ini dilakukan kepada beberapa outlet Tempat Hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

"Beberapa outlet sudah di berikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan ramadhan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci ramadan 1445 H,"ujarnya.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan tersebut.

"Malam ini sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan ramadan," demikian tutup  TB. Muh. Waisulkurni melansir laman tangerangkab.go.idrajamedia

Komentar: