Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Razia Narkoba Tempat Hiburan Malam di Kabaupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Laporan: CAREP-02
Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:02 WIB
Razia tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)
Razia tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com - Hukrim - Razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM) digelar Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, Sabtu  dini hari (16/12).

Razia digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menyisir beberapa tempat hiburan malam yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.

"Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine. Ada dua tempat. Yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana

Menurut Agus, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 15 personel Satpol PP juga dikerahkan dalam melaksanakan operasi tersebut.

"Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,"katanya.

Sementara, Kasat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan, pihaknya melakukan skrining tes urine terhadap 39 orang di dua tempat operasi.

Dalam skrining tersebut, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.

"Orang tersebut langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti," demikian tutup Bachtiar melansir Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Perlu diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian. Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.

Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang membawahi 10 kecamatan atau polisi sektor setingkat kecamatan dalam wilayah hukumnya.

Dari 17 polsek di Kabupaten Tangerang, 4 polsek masuk kepada wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan 3 polsek ikut Polres Metro Tangerang.rajamedia

Komentar: