Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Kemenkop dan UKM

Laporan: Iyan Sopian
Sabtu, 27 April 2024 | 23:06 WIB
Gedung Kemenkop dan UKM. (Foto: Repro)
Gedung Kemenkop dan UKM. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Ekonomi Bisnis - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) membantah informasi terkait larangan warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, Sabtu (27/4).

Ditegaskan Arif, Kemenkop akan selalu melindungi UMKM, termasuk toko kelontong Madura, dari ancaman ritel modern yang makin ekspansif.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," ujar Arif.

Arif menyatakan, pihaknya juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif memastikan akan segera meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," demikian tutup Arif.rajamedia

Komentar: