Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Restoran Danau Abah Cisauk Ditempeli Stiker 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak'

Laporan: CAREP-01
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:56 WIB
Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang menempel stiker peringatan wajib pajak Restoran. (Foto: Dok Pemkab)
Petugas Bapenda Kabupaten Tangerang menempel stiker peringatan wajib pajak Restoran. (Foto: Dok Pemkab)

RMBANTEN.COM - TangKab - Penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban bayar pajak dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

 

Salah satu yang ditertibkan adalah Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk.  Penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho akibat usaha Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami sedang melakukan pemasangan baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, melansir laman resmi Pemkab Tangerang, Jumat (15/3).

Ditegaskan Slamet, pemasangan stiker atau baliho ini sesuai tahapan prosedur yang ada. Dari awalnya memberikan surat imbauan, surat teguran, surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dimana wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.

Namun ia menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukan tindakan penyegelan.

"Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan proses pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya. Jangka waktu pemasangan stiker ini berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam ranah ini, restoran dapat dilakukan penyegelan.

"Selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan," ungkap Slamet.

Slamet turut memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.

"Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini. Kita 'terpaksa' karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada arah melakukan pengurangan pajak," demikian tutup Slamet.rajamedia

Komentar: