Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Prof Arief Mufraini Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ekonomi Islam UIN Jakarta

Laporan: RMN
Selasa, 27 September 2022 | 14:35 WIB
Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis mengukuhkan Prof Arief Mufraini sebagai guru besar ekonomi Islam/Ist
Rektor UIN Jakarta Prof Amany Lubis mengukuhkan Prof Arief Mufraini sebagai guru besar ekonomi Islam/Ist

RMBanten.com, Pendidikan - Prof. Dr. M. Arief Mufraini, Lc., M.Si, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pengukuhan yang berlangsung Auditorium Harun Nasution   UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (27/9), Prof Arief menyampaikan pidato berjudul "Undo the Logic Keuangan Haji: Fenomena Spesifik Sumber Pendanaan Abadi".

Dalam bahasannya tentang haji, Prof Arief menerangkan tentang animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji.

Namun animo itu terbentur batasan kuota jemaah serta akumulasi pembiayaan  (pooled of fund)  calon jemaah dalam daftar masa tunggu yang panjang.

Lebih lanjut Prof Arief menerangkan pengembangan awal kelembagaan haji mengingatkannya pada masa awal bentukan bank sebagai 'financial intemediary within financial paralogism'.

Financial intemediary diartikan Arief sebagai pihak (semisal bank atau lembaga keuangan non bank) yang menerima dana dari penyedia untuk kemudian menempatkan dana kepada pengguna dana dengan tujuan investasi.

Diakhir Prof Arief menyinggung sumber pendanaan abadi.

Menurutnya BPKH sebagai kelembagaan keuangan baru yang diberi kewenangan self organizer oleh perundang-undangan diharapkan tetap mampu mengelola keberagaman nalar pada setiap tahapan pengelolaan, asymmetrial point of importance pada setiap stakeholders lainnya dalam rangka memenuhi harapan besar umat Islam Indonesia yang bertumpu pada less cost equal service quality.

Terakhir, Prof Arief menyampaikan instansi terkait regulator penyelenggara  ibadah haji, khususnya BPKH dan Kemen Agama dan DPR diharapkan terus mengembangkan peraturan perundang-undangan (UU No 34 tahun 2014 dan UU No 8 tahun 2018) yang masih sangat dibutuhkan untuk pengembangan dana haji sebagai sumber pendanaan abadi penggerak ekosistem perekonomian syariah.rajamedia

Komentar: