Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Jam Operasional Resto dan Sejenisnya Bulan Ramadhan mulai 15.00-04.00 WIB

SPA, Karaoke, hingga Biliar Tutup Sementara

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:03 WIB
Ilustrasi Kabupaten Tangerang. (Foto: Repro)
Ilustrasi Kabupaten Tangerang. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - TangKab - Pemilik maupun pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum diwajibkan memulai aktivitas pada mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah,

Hal itu, tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ujar Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengutip laman tangerangkab.go.id, Kamis (14/3).

Selama bulan Ramadhan, kata Soma, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, SPA, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menurut Soma, surat edaran ini di terbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Imbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Soma berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut," demikian tutup Soma.rajamedia

Komentar: