Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

KPK Geledah Tiga Perguruan Tinggi Negeri, Untirta Banten Salah Satunya!

Laporan: RMN
Senin, 10 Oktober 2022 | 23:08 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Net
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Net

RMBanten.com, Pendidikan - Tiga Perguruan Negeri Tinggi (PTN) dilakukan penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Universitas Lampung.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti dan telah berlangsung sejak 23 September hingga 7 Oktober 2022.

"Telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/10).

Penyidik KPK kata Ali, dalam serangkaian pengumpulan bukti itu pihaknya berhasil menggeledah beberapa ruangan termasuk ruang kerja rektor di tiga PTN tersebut.

Sedangkan bukti yang ditemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti yang didapat akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” kata Ali menambahkan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unila. Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani.

Karomani diduga menerima suap Rp 603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. Turut ditemukan juga Rp 4,4 miliar yang sebagian telah beralih bentuknya menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.rajamedia

Komentar: