Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Eks Ketua KPK Firl Bahuri Diperiksa 10 Jam, Minta Masyarakat Tak Menghakiminya

Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Laporan: RMN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:43 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Tangkapan Layar/Metrotvnews)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Tangkapan Layar/Metrotvnews)

RMBanten.com - Hukum -  Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (1/12). Firli diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli dicecar 40 pertanyaan.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief, mengutip laman Disway.

Arief membeberkan sejumlah materi pemeriksaan itu diantaranya terkait transaksi penukaran valas hingga pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," kata Arief.

"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.

Firli minta tidak menhakiminya

Sementara, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan mengaku sebagai warga negara ia menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

"Saya selaku Warga Negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Negara Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan (machstaat)," ujar Firli.

Atas dasar itu, Firli berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi.

"Berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.rajamedia

Komentar: