Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kandas Sudah! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:55 WIB
Pembacaan putusan sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Tangkapan Layar)
Pembacaan putusan sidang praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Tangkapan Layar)

RMBanten.com - Hukrim -  Kandas sudah asa Ketua KPK non aktif Firli Bahuri lolos dari jeratan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku.

Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Imelda.

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.rajamedia

Komentar: