Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Keterangan Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi Dibidik KPK

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 01 April 2024 | 09:51 WIB
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Foto: Repro)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Hukrim - Keterangan Pengusaha Dito Mahendra dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, masih dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Diketahui, Dito, hingga kini, belum diperiksa usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito.

Lembaga Antirasuah tidak mau terburu-buru karena yakin Dito tidak akan melarikan diri lagi.

"Kalau dia yang bersangkutan sudah ada orangnya, tinggal dipanggil saja nanti kebutuhannya tinggal diperiksa,” kata Ali di Jakarta, Senin (1/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya tidak melupakan pencarian informasi kasus pencucian uang Nurhadi dari keterangan Dito usai berurusan dengan kasus kepemilikan senjata ilegal. Lembaga Antirasuah ingin dia menyelesaikan perkara itu lebih dulu.

"Ya, nantilah kan dia ditahan gampang secara teknis ya,” ucap Ali.

KPK juga menegaskan kasus Nurhadi belum disetop. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang itu.

"Karena Nurhadi kan juga masih berjalan kan saksi-saksi kan ada yang beberapa kami update untuk dipanggil,” ujar Ali.

KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.rajamedia

Komentar: