Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bareskrim Ungkap Motif Dito Mahendra Koleksi Belasan Senjata Api Ilegal, Cabot Guns Temahal

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 21 Desember 2023 | 21:05 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menunjukan senpi ilegal Dito Mahendra. (Foto: Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menunjukan senpi ilegal Dito Mahendra. (Foto: Humas Polri)

RMBanten.com -  Hukrim - Dalam kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra, Bareskrim Polri memastikan tak ada anggota Polri maupun TNI yang terlibat.

Penegasan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis (21/12).

"Sampai dengan hari ini sampai dengan penyidikan sekarang tidak kita dapatkan (keterlibatan) yang masuk anggota polisi dan lain sebagainya," kata Djuhandani

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan berdasarkan pengakuan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu menggunakan senjata api untuk hobinya yaitu menembak.

"Motif dia yang jelas kami secara fakta hukum, dia menyadari bahwa itu juga dilarang. Tapi tetap nekat melaksanakan, berarti dia berani menabrak hukum, itu saja. Untuk koleksi yang bersangkutan untuk sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyita 12 senjata api ilegal milik tersangka Dito Mahendra. Senpi ilegal yang disita ditaksir senilai Rp 3 miliar.

"Sekitar Rp 2 sampai Rp 3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro .

Ia mengatakan dari sejumlah senjata itu yang paling mahal ada Cabot Guns.

"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ujarnya.

Djuhandani menyebut sejumlah senjata itu digunakan oleh Dito untuk hobi menembak.

Berikut 12 senpi api ilegal Dito Mahendra yang disita oleh Polri:

1. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 milimeter (mm), Nomor Pabrik: BAUT312 dan G124121.

2. Satu pucuk jenis revolver merek S&W, kaliber 22, Nomor Pabrik: BRS1380.

3. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816.

4. Satu pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) Nomor Pabrik: NIHIL, BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri: #W3941961.

5. Satu pucuk Senjata Api, merk AK 101, Nomor Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683.

6. Satu pucuk jenis pistol, merek Angstatd Arms, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.

7. Satu pucuk Ssnpi Cabot Guns nomor CGC1144.

8. Satu pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, Nomor Pabrik: Nihil.

9. Satu pucuk Air Soft Gun, merek Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, Nomor Pabrik: Nihil.

10. Satu pucuk senjata jenis air softgun warna hitam merek Wingmaster Shotgun Model 870

11. Satu pucuk Air Soft Gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 Made in Taiwan.

12. Satu pucuk senapan angin merek Walther, kaliber 4.5, Nomor Pabrik: W131439095.

Atas perbuatannya, Dito disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.rajamedia

Komentar: