Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

UMKM Rawan Jadi Sasaran 'Empuk' TPPU, Kok Bisa?

Laporan: Lani Fahrudin
Jumat, 08 Maret 2024 | 13:09 WIB
Praktisi UMKM, Muhammad Arbani. Foto: IST
Praktisi UMKM, Muhammad Arbani. Foto: IST

RMBanten.com, Tangsel - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia terus menjamur. Bahkan, Presiden Indonesia, Joko Widodo berharap jika UMKM mendorong agar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menguasai pasar lokal tanpa melupakan pasar global.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam sambutannya saat membuka secara resmi perhelatan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur yang digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Kamis, 7 Desember 2023 seperti dikutip dari laman setneg.go.id.

Namun, kemajuan signifikan UMKM menjadi bisa sasaran bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Hal itu dikatakan, Praktisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Muhammad Arbani dalam keterangannya, Kamis (7/3).

"UMKM itu suka di buat sebagai saranan untuk Tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya," kata Arbani.

Lanjut Arbani, ada beberapa poin UMKM dengan mudah menjadi makanan empuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena badan hukum yang tidak begitu kuat. Sehingga, pengawasan transaksinya belum begitu sempurna.

"UMKM dapat didirikan oleh siapapun dan praktis kapan pun. Jika UMKM tersebut di dirikan dengan badan hukum maka terdapat syarat tertentu untuk para pendiri sebagaimana diatur dalam UU NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berbeda jika usaha tersebut didirikan secara Mikro maupun usaha perseorangan, dimana pengawasan transaksinya tidak dapat dilakukan dengan sempurna karena aktivitas usaha dan segala runtutannya bersifat perorangan. Hal ini dimungkinkan pemanfaatan lain selain usaha pada umumnya yakni tindak pidana pencucian uang atau money laundry," jelasnya.

Masih kata Arbani, pendirian PT bagi pelaku usaha UMKM melalui biro jasa juga bisa memungkinkan terjadinya TPPU, karena tidak mengedepankan prosesi yang lumrah.

"UMKM yang didirikan berdasarkan Hukum atau melalui Perseroan Terbatas juga tidak luput dari potensi TPPU atau pidana lainnya karena pengawasan pendirian Perseroan Terbatas melalui portal digital yang di tawarkan oleh Jasa Pendirian/Biro Jasa terkadang tidak mengedepankan prosesi yang lumrah seperti harus berhadapan dengan Notaris dan sebagainya," paparnya.

Untuk mencegah itu, Arbani berharap adanya Satgas khusus untuk pengawasan TPPU melalui UMKM karena nantinya dapat menjadi preseden buruk bagi UMKM.

"Pengawasan TPPU melalui UMKM bukan rahasia umum, upaya pembuktianya pun cukup sulit namun tetap harus di awasi sebaiknya melalui satgas khusus karena ini merupakan preseden buruk bagi perekonomian dan dapat berdampak pada stabilitas keamanan negara apabilan UMKM ini untuk menutupi kegiatan terrorisme," ungkap Arbani.rajamedia

Komentar: