Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Turut Tergugat BPN Hadir di PN Serang, Sidang Berikutnya Mediasi!

Ahli Waris Samin Bin Asmin Vs PT Sulfindo Adi Usaha

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:28 WIB
Sidang ketiga sengketa lahan antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adiu Usaha. (Foto: Iyan/RMBanten)
Sidang ketiga sengketa lahan antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adiu Usaha. (Foto: Iyan/RMBanten)

RMBANTEN.COM - Hukum, Serang - Sidang Ketiga sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo Adi Usaha, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/2) lalu.

Pada sidang ketiga tersebut para ahli Waris didampingi kuasa hukumnya Herman Setiawan dan Yan Masni, dan dihadiri pula oleh kuasa hukum PT.Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg.

Agenda sidang masih pemeriksaan para turut tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg.

Sebelumnya dalam agenda sidang kedua, Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat I sampai dengan VII tidak hadir. Sementara pada sidang ketiga turut tergugat turut tergugat II dari BPN Serang hadir di persidangan.

Ahli waris Samin bin Asmin dan kuasa hukum di PN Serang. (Foto: RMN)

Selanjutnya majelis hakim menggaendakan dalam sidang Keempat mendengarkan keterangan pihak turut tergugat dan mediasi penggugat dan tergugat.

Menurut Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan, dalam sidang ketiga tersebut agendanya masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak.

Namun kata Herman, dalam agenda sidang kali ini, dimana Turut Tergugat I sampai VII maupun kuasanya, yang hadir hanya turut tergugat dari BPN kab. Serang, yang dalam dua sidang sebelumnya Turut Tergugat I sampai VII tidak hadir.

"Turut Tergugat diagendakan kembali Majelis Hakim dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada tanggal 6 Maret 2024, atau 2 Minggu setelah agenda sidang ini, ” ujar Herman dalam keterangannya kepada wartawan.

"Apabila Turut Tergugat tidak hadir lagi, sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi,” sambungnya.

Diketahui para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yaitu diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka.

Diberitakan sebelumnya PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.

Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2  yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Sehingga Para Ahli Waris SAMIN BIN ASMIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.rajamedia

Komentar: