Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

PMI Banten Perkuat Kapasitas Pengurus Kecamatan

Laporan: RMN
Rabu, 12 April 2023 | 19:53 WIB
PMI Banten menggelar orientasi Kepalangmerahan penguguris kecamatan di Kabupaten Serang. (Foto: Qomat)
PMI Banten menggelar orientasi Kepalangmerahan penguguris kecamatan di Kabupaten Serang. (Foto: Qomat)

RMBanten.com - Serang - Palang Merah Indonesia (PMI) Banten menggelar Orientasi Kepalangmerahan terhadap pengurus kecamatan di Kabupaten Serang, Rabu (12/4).

Kegiatan yang digelar di Markas PMI Banten itu bertujuan memperkuat kapasitas organisasi dan pengetahuan pengurus kecamatan tentang tugas-tugas kepalangmerahan.

“Bagian dari amanat organisasi, kami terus memperkuat kapasitas organisasi, baik di tingkat relawan maupun pengurus. Dan orientasi ini adalah bagian dari penguatan pemahaman pengurus di level kecamatan tentang tugas-tugas kemanusiaan yang harus dijalankan PMI,” kata Wakil Ketua PMI Banten Jaenudin dalam  keterangan tertulisnya.

Menurut Jenudin, pengurus PMI tingkat kecamatan adalah struktur bawah PMI yang paling mengetahui kondisi situasi masyarakat. Bahkan dalam proses penanggulangan bencana, pengurus kecamatan berperan penting dalam proses asesmen atau pendataan awal.

Maka orientasi kepalangmerahan akan dilaksanakan terhadap seluruh pengurus kecamatan di delapan kabupaten/kota.

Selain itu, kata Jaenudin, pengurus kecamatan sangat ditekankan untuk mengetahui tugas fungsi kepalangmerahan. Termasuk aturan penggunaan lambang palang merah.

“PMI adalah organisasi perhimpunan yang bersifat internasional,” tegasnya.

Perhimpunan yang dimaksud adalah International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). Selain itu, berada dalam pengakuan International Committee of the Red Cross (ICRC).

“Maka seluruh pengurus di semua tingkatan wajib hadir menjalankan tugas kemanusiaan saat konflik bersenjata maupun saat masa damai,” ujarnya.

Tidak kalah penting, kata Jaenudin, pengurus tingkat kecamatan wajib meningkatan pelayanan darah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

“Dalam hal ini, semua pengurus PMI wajib meningkatkan jumlah pendonor darah sukarela. Apalagi dalam dalam proses penanggulangan bencana, semua harus siap siaga,” ujarnya.

Turut hadir, Ketua Bidang Organisasi PMI Banten Amrin Nur, Pengurus Bidang Penanggulangan Bencana Eeng Kosasih, dan Kepala Markas PMI Banten Embay Bahriyah.

“Tugas utama PMI adalah memberikan bantuan saat konflik bersenjata dan gangguan keamanan, memberikan pelayanan darah, pembinaan relawan, melaksanakan diklat kepalangmerahan, dan menyebarluaskan informasi kepalangmerahan,” ujar Amrin saat menjadi pemateri.

Sementara tugas perbantuan PMI yakni membantu penanganan musibah atau bencana dalam dan luar negeri, membantu pelayanan kesehatan dan sosial, serta melaksanakan tugas kemanusiaan yang diberikan oleh pemerintah.

“Tugas kemanusiaan tidak terbatas, dan PMI harus selalu hadir dan siap membantu pemerintah dan masyarakat. Setiap waktu, setiap saat untuk masyarakat,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: