Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pemkot-Kejari Tangsel Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Perdata

Laporan: Lani Fahrudin
Jumat, 17 Maret 2023 | 08:28 WIB
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dengan Kajari Tangsel Silpia Rosalina/IST
Walikota Tangsel Benyamin Davnie dengan Kajari Tangsel Silpia Rosalina/IST

RMBanten.com, Tangsel - Pemerintah Kota Tangsel menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tangsel mengenai penanganan bantuan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, dan administrasi negara.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina pun, menandatangani kerjasama tersebut, pada Rabu (15/3).

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, jika kerjasama ini diharapkan bisa menyelamatkan kekayaan Negara.

"Tugas ini diberikan oleh negara untuk menjamin tegaknya hukum. Menyelamatkan kekayaan negara dan melindungi kepentingan masyarakat. Perjanjian kerja sama ini telah kita lakukan kurang lebih selama lima tahun dari 2018," ucap Benyamin, dalam keterangannya.

Lanjut Benyamin, Kejaksaan Negeri Tangsel di bawah kepemimpinan Silpia Rosalina telah membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara.

"Belum lama ini Kejari Tangsel juga telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pelebaran jalan Bhayangkara. Serta mengamankan barang milik daerah berupa pemakaman di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina menjelaskan pendampingan ini merupakan amanat dari UU No.16 tahun 2004 beserta perubahannya dan peraturan kejaksaan nomor 7 tahun 2001.

"Kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, menjamin tegaknya hukum, pelayanan hukum untuk menyelamatkan kekayaan negara," terangnya.

Oleh karenanya, bantuan hukum diberikan mulai dari lurah hingga tingkat Walikota.

"Kami mendampingi Pemkot Tangsel itu dari level kelurahan sampai Pak Wali, yang kebanyakan sebagai tergugat di persidangan," ujarnya.rajamedia

Komentar: