Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

DPRKP Kabupaten Serang Gencarkan Penyerahan PSU Perumahan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:49 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana.  (Foto: Repro)
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Serang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang memiliki program penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan.

Setiap pengembang yang menyelenggarakan perumahan, wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dimaksud dapat berupa tanah/lahan dan bangunan di atasnya yang layak digunakan, dengan mengacu pada rencana induk dan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh perangkat daerah/instansi terkait.

Tidak hanya sebatas menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), pengembang berkewajiban pula menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) tersebut kepada Pemerintah Daerah dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh TIM Verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kabupaten Serang

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, saat ini baru ada 39 dari 143 perumahan yang telah menyerahkan PSU. Hal ini terjadi lantaran beberapa faktor, di antaranya karena pembangunan yang belum rampung, hingga perumahan yang ditinggalkan pengembangnya.

"Ada juga yang sertifikatnya masih satu belum terpecah, sampai dengan pengembang yang pergi. Ada 5 di Kabupaten Serang dan rata-rata itu perumahan lama," katanya.

Tahun ini pihaknya menargetkan 8 perumahan bisa menyerahkan PSU ke Pemkab Serang. Tiga di antaranya tengah dalam proses dan ditargetkan rampung pada akhir Maret tahun ini.

"Triwulan 1 ini 3 dalam proses serah terima. Sedangkan kegiatan penanganan PSU hanya pemeliharaan karena anggaran terbatas," jelasnya.

Selain penyerahan PSU, pihaknya juga akan mengecek pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di masing-masing perumahan, termasuk juga memasang plang nama 'Milik Pemda'. TPU itu wajib dibangun dengan luas 2 persen dari total luas perumahan.

"Itu juga salah satu program dalam penanganan aset, karena biasanya bentuknya masih hamparan, jadi sulit diketahui makanya kita sasar minimal patok dan plang sampai dengan pemagaran," jelasnya. (adv)rajamedia

Komentar: