Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Peran Aktif Masyarakat Efektif Dalam Pencegahan Bahaya Narkoba

Laporan: CM-1
Kamis, 09 Maret 2023 | 01:02 WIB
Kepala BNN Kota Tangerag Kombes Pol. Ichlas Gunawan (tengah) dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba BNN di D'primahotel, Rabu (8/3)/Repro
Kepala BNN Kota Tangerag Kombes Pol. Ichlas Gunawan (tengah) dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba BNN di D'primahotel, Rabu (8/3)/Repro

RMBanten.com, Kota Tangerang - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kota Tangerang diimbau untuk mendukung suksesnya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Tangerang.

Komitmen itu terungka dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba BNN di D'primahotel, Rabu (8/3).

Dalam rapat itu hadir Kepala BNN Kota Tangerag Kombes Pol. Ichlas Gunawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Teguh Supriyanto, dengan narasumber Dr. Riswanda Ph.D dari Universitas Padjajaran (UNPAD), dan moderator Mamay Wakil Dekan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS).

Menurut Ichlas Gunawan, rencana Kerja Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba BNN Kota Tangerang untuk peran aktif masyarakat dan pegiat sosial dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Tangerang.

"Jadi ini akselerasi berkomitmen untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, harus ada peran masyarakat. Dalam penanggulangan narkoba yang harus dimulai dari masyarakat," ujar Ichlas gunawan.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto yang dalam kesempatan itu menjadi narasumber dengan materi Peranan Pemerintah Daerah dalam Program P4GN mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk bersinergi serta mendukung atau memfasilitasi dengan institusi yang mempunyai otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba.

"Kita sepakat untuk berkomitmen dalam pencegahan bahaya narkoba yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika," ujar Teguh

Sedangkan narasmber Riswanda menyampaikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan dengan intervensi edukasi dengan memberikan pengertian dan bahaya narkoba yang harus dijauhi oleh masyarakat.

Peran secara edukasi, kata Riswanda juga dapat juga disampaikan dengan media sosial dari setiap pegiat anti narkoba.

"Dalam pencegahan narkoba jangan bicara rencana aksi, namun langkah aksi BNN dalam pencegahan narkoba kepada masyarakat" imbuh Riswanda.

Kata Riswanda, penggiat narkoba di masyarakat harus memiliki tingkat kepedulian untuk pencegahan dengan memviralkan melalui medsos tentang bahaya narkoba.

"Pemberantasan narkoba bisa dilakukan dengan intervensi secara edukasi dengan medsos seperti Tiktok dan Instagram yang memberikan konten-konten yang sifatnya edukasi," demikian tutup Riswandarajamedia

Komentar: