Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Pemuda Yang Kedapatan Bawa Sabu

Laporan: CM-1
Selasa, 20 Desember 2022 | 02:06 WIB
Seorang pemuda di Lebak diamankan polisi karena kedapatan bawa Sabu/Repro
Seorang pemuda di Lebak diamankan polisi karena kedapatan bawa Sabu/Repro

RMBanten.com, Rangkasbitung - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial SP (21) merupakan warga Desa Giriharja Kecamatan Cipanas. Dari pelaku diamankan berikut barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan, pada Sabtu (17/12) pukul 03.30 Wib, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku SP di Pinggir Jalan, yang berada di Kampung Cika’ak Pasir, Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus rokok yang didalamnya tersimpan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,18 gram," ujar Malik (19/12).

“Polres Lebak dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” sambung Malik.

Menurut Malik, penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa.

Narkoba kata Malik, bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa. Untuk itu perlu kerjasama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak.

“Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Malik seperti dilansir dari bantensatu.rajamedia

Komentar: