Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Kajari Serang: Sedang Dipelajari!

Laporan: RMN
Jumat, 28 Oktober 2022 | 23:17 WIB
Artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan/Repro
Artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan/Repro

RMBanten.com, Seleb - Kejari Serang belum memutuskan permohonan penahanan Nikita Mirzani apakah diterima atau ditolak. 

Kajari Serang Freddy D Simanjunutak mengatakan, pengajuan tersebut masih berproses.

Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta. 

“Nunggu kasdum (kasi pidum), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” ujar Freddy seperti dikutip dari laman Radar Banten, Jumat (28/10).

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita Mirzani telah diterima sejak Rabu 26 Oktober 2022. 

“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani) tentang penangguhan penahanan kemarin,” kata Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang.

Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. 

“Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” kata Rezkinil.

Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward. 

Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan.

“Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” kata Fahmi.

Pertemuan dengan Edward hanya membahas soal argumentasi hukum dalam kasus Nikita. Tidak ada pembahasan mendalam mengenai perkara. 

“Kita ngobrol dengan argumentasi hukum soal persoalan ini, jadi tidak terlalu membahas mendalam pasal-pasal karena materi di persidangan, kami hanya membahas bagaimana seseorang mengajukan hak untuk penangguhan penahanan, itu saja,” ucap Fahmi.

Diketahui, Selasa (25/10) malam, Nikita Mirzani telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21.rajamedia

Komentar: