Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Petugas Gabungan Sambangi Apotek dan Toko Obat

Laporan: Hendra Hendrawan
Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:22 WIB
Petugas gabungan mengecek apotek untuk menyisir obat sirup yang dilarang pemerintah/HEN
Petugas gabungan mengecek apotek untuk menyisir obat sirup yang dilarang pemerintah/HEN

RMBanten.com -  Petugas gabungan dari Polda Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Provinsi Banten melakukan sidak obat sirup di beberapa apotek dan toko obat di Kota Serang pada Selasa (25/10).

Kanit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ambarita mengatakan Polda Banten bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Provinsi Banten melaksanakan pengecekan langsung ke dua apotek dan satu toko obat terkait dengan beredarnya obat-obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan gagal ginjal.

"Dari hasil pengecekan kita dilapangan, dua apotek satu toko obat itu sudah menarik obat dan tidak ada lagi yang dipajang di display toko mereka kalau pun masih ditemukan, tindakan pertama kita hanya sifatnya menegur, karena nanti ada prosedurnya," terang Ambarita.

Ambarita menyebutkan Polda Banten dalam hal ini hanya melakukan pendampingan sebagai sikap preventif. 

"Jadi kegiatan kepolisian hari ini adalah bersifat pendampingan sebagai sikap preventif sesuai tugas kepolisian mendampingi rekan-rekan dari BPOM Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan, Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai dinyatakan sudah kondusif tidak ada lagi yang terdampak pada anak anak kita, karena kita tahu bahwa anak-anak ini adalah aset bangsa," tutup Ambarita.rajamedia

Komentar: