Diduga Tempat Judi Online, Ruko Di Kota Tangerang Ini Digerebek Polisi
RMBanten.com, Hukum - Polisi melakukan Penggerebegan ruko yang diduga sebagai tempat judi online.
Penggerebegan dilakukan unit Reskrim dari Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota di Ruko Wallstreet Kel.petir Kec.Cipondoh Kota Tangerang, pada Selasa ( 23/8).
Kapolres metro tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, bahwa upaya paksa tsb dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan di ruko itu.
Upaya paksa tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar Jam.16.30.Wib.
Saat petugas masuk di jumpai delapan orang (empat pria dan empat perempuan) yang diduga sebagai operator dan ditemukan beberapa komputer 27 PC dan 9 hp milik operator maupun perlengkapan internet lainnya.
Pada saat petugas dan petugas keamanan setempat masuk komputer sedang dalam keadaan tidak beroperasi.
“Saat ini para penghuni yang ada di Ruko tersebut sebanyak 8 orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut," tandas Kapolres.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 20 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 20 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu