Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satresnarkoba Lebak Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin Edar

Laporan: CM-1
Selasa, 23 Agustus 2022 | 03:26 WIB
Ilustrasi obat/Net
Ilustrasi obat/Net

RMBanten.com, Lebak - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar.

Polisi juga mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar WH (19) dan SD (25).

Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (16/8) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin, (22/8).

Dari keduanya tersangka, petugas berhasil mengamankan 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

Menurut Malik, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.rajamedia

Komentar: