Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Wakil Ketua DPRD Tangsel Kecam Aksi Kekerasan Oknum Mengatasnamakan Agama

Laporan: Lani Fahrudin
Selasa, 07 Mei 2024 | 18:41 WIB
Wakil Ketua DRPD Tangsel, Li Claudia Chandra. (Foto: Ig @li_claudia_chandra)
Wakil Ketua DRPD Tangsel, Li Claudia Chandra. (Foto: Ig @li_claudia_chandra)

RMBanten.com, Tangsel - Wakil Ketua DPRD Tangsel, Li Claudia Chandra mengecam keras aksi kekerasan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Pamulang saat menggelar peribadatan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu pada Minggu (5/5) lalu.

Menurut wanita yang akrab disapa Alin ini, sangat mencoreng toleransi yang dibangun bersama-sama.

"Tindakan sekelompok massa yang melakukan pelarangan sampai tindakan kekerasan terhadap peribadatan terhadap  adik-adik Universitas Pamulang telah mencoreng dan melukai Toleransi yang telah kita bangun bersama. Ini adalah ulah seorang  oknum yang memprovokasi sebagian masyarakat dengan memanfaatkan isu SARA untuk motif dan kepentingan pribadi," papar Alin dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).

Alin juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang tidak terprovokasi atas peristiwa tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih serta mengapresiasi masyarakat yang tidak terpancing dan terprovokasi terhadap kejadian ini, mari kita percayakan proses hukum yang sedang berjalan ini," katanya.

Diketahui, Polres Tangsel telah menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut. Alin juga mengapresiasi jajaran Polres Tangsel yang telah bertindak cepat dalam menegakan hukum.

"Penghormatan yang setinggi tingginya kepada Kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan yang bertindak cepat dan tepat dalam proses penegakan hukum, ini menjadi kunci bagi penegakan hukum sehingga keadilan ada di masyarakat. Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Cerdas, Modern dan Religius harus mampu mewujudkan hal ini. Jaminan untuk melakukan peribadatan masing-masing pemeluk Agama dan keyakinan harus kita jaga sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," terang Alin.rajamedia

Komentar: