Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pimpinan Komisi X Tolak Wacana Program Makan Siang Gratis dari Dana Bos

Laporan: RMN
Sabtu, 02 Maret 2024 | 17:28 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok DPR)

RMBANTEN.COM  - Parlemen, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk diwacanakan untuk realisasi program ‘Makan Siang Gratis'mendapat penolakan dari pimpinan Komisi X DPR RI. Salah satu yang menolak adalah Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Abdul Fikri menegaskan negara harus taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA

"Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri seperti dieritakan laman DPR RI, Sabtu (2/3).

Menurut Fikri, agar diketahui, dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan.

"Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” serunya.

Fikri pun menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.  

"Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,”  cemasnya.

Politisi PKS itu, mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program 'Makan Siang Gratis' ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.    

"Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan," tandas Fikri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).

"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," jelas Airlangga.rajamedia

Komentar: