Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Putusan PT Berlaku di Pemilu 2029, Anies Sandingkan Putusan MK Terkait Capres-Cawapres!

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 01 Maret 2024 | 22:29 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat acara Desak Anies. (Foto: Repro)
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat acara Desak Anies. (Foto: Repro)

RMBANTEN.CO - Politik, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespon putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold  (PT) empat persen yang harus diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

Menurut Anies, memang seharusnya keputusan itu berlaku untuk pemilu berikutnya.

"Menurut saya seharusnya begini. Kalau dibuat keputusan itu, ya untuk pemilu berikutnya," ujar Anies di Masjid Raya Nurul Huda, Jakarta Utara, Jumat (1/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta lantas  menyinggung ada sebuah putusan MK yang langsung berlaku. Hal itu merujuk pada  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres.
Putusan itu memuluskan langkah anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.

"Yang unik diputuskan sekarang, berlaku sekarang. Pernah kejadian tidak? Pernah, yang bikin keramaian kan begitu," ujar Anies.

Anies menghormati putusan MK yang memandatkan perubahan itu berlaku lima tahun lagi. Sehingga pihak-pihak terkait bisa memahami dan berpartisipasi.

"Kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan," papar dia.

Senada, Muhaimin Iskandar menilai perubahan ambang batas parlemen tidak perlu tergesa-gesa. Apalagi, putusan itu baru berlaku pada 2029.

"Betul tidak untuk sekarang dan keputusan MK tentu harus dihormati," pungkasnya.rajamedia

Komentar: