Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Virgojanti: Pelaksanaan APBD 2024 Selaras Kebutuhan Masyarakat

Laporan: Iyan Sopian
Rabu, 07 Februari 2024 | 09:30 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti. (Foto: Dok Pemprov)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti. (Foto: Dok Pemprov)

RMBanten.com - Serang - Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 diminta untuk disinergikan dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD tersebut bisa dirasakan masyarakat dan mempunyai nilai manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti meminta saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 di Aula Lantai 3 Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (6/2)).

Kegiatan tersebut memberikan pemahaman terhadap arah kebijakan APBD TA 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Semua mekanisme pendapatan dan belanja daerah harus melalui pendekatan APBD, yang mana tercatat dan tidak boleh sembarang melakukan tindakan kecuali ada aturan tertentu,” ungkap Virgojanti.

Dijelaskan Virgojanti, keberhasilan dari penggunaan anggaran tersebut berkat kolaborasi antara para pejabat penata kelolaan keuangan di Provinsi Banten. Terutama terkait program yang diarahkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat seperti pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Kita jangan menghambur-hamburkan anggaran. Karena masyarakat membutuhkan pelayanan kita seperti peningkatan layanan pendidikan dan akses kesehatan juga akses perekonomian,” ungkap Virgojanti.

Menurut Virgojanti, Pemprov Banten dalam penganggaran pendapatan dan belanja difokuskan kepada kegiatan non fisik dan kegiatan fisik. Dimana kegiatan non fisik terdiri dari belanja penunjang dengan komposisi maksimal 20 persen dan belanja utama minimal 80 persen. Sementara untuk kegiatan fisik, belanja penunjang komposisinya maksimal 10 persen dan belanja utama minimal 90 persen.

Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Virgojanti, meminta kepada seluruh aparatur Pemprov Banten dapat melaksanakan program yang efektif dan akuntabel. Sehingga, apa yang menjadi program kegiatan selaras dengan kebijakan pemerintah Provinsi termasuk pemerintah daerah.

"Nanti bermuara pada capaian kinerja pemerintah daerah yang mana realisasi anggaran cukup tinggi begitu juga dengan realisasi pendapatannya yang sudah dituangkan dalam dokumen APBD 2024,” sebutnya.

Virgojanti menyampaikan, sangatlah penting dan perlu dipahami bahwa pengelolaan keuangan haruslah dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

"Saya titip pengelolaan anggaran ini dan mudah-mudahan diiringi dengan evaluasi secara rutin mampu menciptakan efektivitas APBD yang semakin baik dengan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian tutup Virgojanti.

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: