Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Legisaltor PDIP Usulkan Hak Angket MK, Gerindra Kebingungan!

Laporan: RMN
Rabu, 01 November 2023 | 01:39 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket MA. (Foto: Repro)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan hak angket MA. (Foto: Repro)

RMBanten.com - Polhukam - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga telah melanggar konstitusi. Atas dasar itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket terhadap Ketua MK tersebut.

Mantan aktivis 98 menyampaikan itu dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara, maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," tegas Masinton.

Menurut Masinton, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar konstitusi dalam putusannya yang mengabulkan permohonan uji materi perkara Nomor 90 tentang syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang telah didaftarkan ke KPU oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Gibran maju sebagai bacapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Gerindra sebut usul Angket Masinton tidak Berdasar

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku bingung dengan logika berpikir legislator PDIP Masinton Pasaribu yang mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi soal syarat capres-cawapres.

Putusan MK tersebut muaranya memperbolehkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, suara yang dilontarkan Masinton tak berdasar. Sebab DPR sebagai lembaga legislatif, tak bisa mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga yudikatif.

Justru menurut Habiburokhman, keinginan mengintervensi putusan MK adalah praktek ketatanegaraan yang salah.

"Yudikatif tidak bisa dikontrol ataupun diintervensi oleh legislatif. Putusan pengadilan ya harus independen, masa ada putusan pengadilan anda persoalan dengan hak kontrol DPR, itu kan beda kamar," ujar Habiburokhman.

Hak angket

Hak angket tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan tahapan hak angket diatur lebih rinci di pasal 199. Dinyatakan bahwa hak angket diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Jika nantinya penggunaan hak angket ini disetujui, maka DPR akan membentuk Panitia Angket yang keanggotaannya dari semua untuse fraksi.rajamedia

Komentar: