Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sidang Pelanggaran Etik, Bharada E Lega Tidak Dipecat Dari Polri

Laporan: RMN
Rabu, 22 Februari 2023 | 18:37 WIB
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan putusan etik terhadap Richard Eliezer/Repro
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan putusan etik terhadap Richard Eliezer/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Bharada Richard Eliezer atau biasa dipanggil Bharada E akhirnya bernapas lega, karena tetap menjadi anggota Polri.

Dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,  Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada E.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Ramadhan menerangkan Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Lanjut Ramadhan, Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Bharada E pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.

Enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Ada juga eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.rajamedia

Komentar: