Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bantu Korban Terdampak Gempa, Pemprov Banten Serahkan Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur

Laporan: RMN
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:57 WIB
Bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 1 Miliar diserahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada h Bupati Cianjur Herman Suherman/Repro
Bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp 1 Miliar diserahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada h Bupati Cianjur Herman Suherman/Repro

RMBanten.com, Banten - Bantuan kemanusian sebesar Rp 1 miliar diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Bantuan tersbut untuk penanganan korban bencana alam gempa yang terjadi di Cianjur beberapa waktu lalu yang menyebabkan kerusakaan parah dan ratusan orang meninggal dunia.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bantuan tersebut sebagai tali asih untuk membantu masyarakat Kabupaten Cianjur yang terdampak akibat bencana gempa beberapa waktu lalu, yang langsung diterima oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

"Tadi kita menyerahkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 1 miliar bagi saudara-saudara kita di Cianjur, dan diterima langsung oleh Bupati Cianjur serta disaksikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Al Muktabar usai menghadiri kegiatan Seminar Nasional dalam Rangkaian Kegiatan Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang diselenggarakan KPK RI di Gedung Sate, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/).

Menurut Al Muktabar, dengan bantuan tersebut diharapkannya dapat mengurangi beban masyarakat Cianjur yang terdampak akibat gempa.

"Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban saudara kita di Cianjur," katanya.

"Tadi saya sampaikan ke Bupati Cianjur untuk jangan melihat nilainya tapi ini bagian dari kebersamaan kita, ini sebagai tali asih untuk kita bersama dan ini bagian dari hubungan baik kita," sambungnya.  

Selain itu, Al Muktabar juga berharap seusai masa darurat di Kabupaten Cianjur, semua pihak dapat bersama-sama dan bahu-membahu memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak bencana gempa.

"Harapannya segera berakhir masa darurat dan masuk masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Bantuan yang kita berikan itu diharapkan bisa mendukung dan membantu saudara-saudara kita di Cianjur, dan Pak Bupati Cianjur tadi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banten dukungan dan bantuannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar.

"Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur yang bersumber dari APBD tahun 2022 sebesar Rp 1 Miliar. Dimana proses penatausahaannya adalah menggeser anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) ke Bantuan Keuangan," ujarnya.

Menurutnya dengan bantuan tersebut dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cianjur yang terdampak akibat bencana gempa.  

"Harapannya bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Cianjur yang terdampak dalam percepatan penataan kembali infrastrukturnya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia untuk dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Rangka Penanganan Korban Bencana Gempa.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

“Mempertimbangkan kondisi darurat dan kondisi tertentu lainnya, Gubernur, Bupati/ Walikota diharapkan memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam SE Mendagri itu.rajamedia

Komentar: