Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sidang Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan JPU Lemah

Laporan: RMN
Senin, 14 November 2022 | 13:52 WIB
Artis Nikita Mirzani saat turun dari mobil Kejaksaan untuk menghadiri sidang yang menjeratnya/Net
Artis Nikita Mirzani saat turun dari mobil Kejaksaan untuk menghadiri sidang yang menjeratnya/Net

RMBanten.com, Hukrim - Selebritis Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Serang, Banten sekitar pukul 09.45 WIB, Senin (14/11).

Nikita hadir dengan mengenakan rompi tahanan dengan kawalan pihak Kejaksaan Negeri Serang.

Sidang yang semula akan dilaksanakan secara online, menjadi diselenggarakan secara offline lantaran permintaan dari pihak terdakwa.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani di dakwa pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 juncto pasal 51 ayat 2 undang-undang ITE dimana pasal tersebut berisikan soal pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani bertanya-tanya terkait kerugian yang dialami pelapor Dito Mahendra sebesar 17.500.000 rupiah yang tertuang dalam surat dakwaan.

Kerugian inilah yang membuat Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berat.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dakwaan Lemah

Kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih lemah dan membingungkan, terlebih ada kerugiaan yang disebut dialami oleh pelapor senilai Rp 17.500.000, yang dirasa tidak tepat.

"Kalau pembacaan dakwaannya luar biasa, saya pun tadi bertanya ke majelis hakim, apa tidak ada salah ketik sehingga ada penulisan kerugian Rp 17.500.000 sehingga Nikita Mirzani harus berurusan dengan hakim," ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, Senin (14/11).

"Ini paling takjub ada kerugian pelapor Rp 17.500.000, jaksa juga tadi membenarkan bahwa Niki mem-posting hanya untuk mengimbau, makanya saya tanya ini kerugiannya Rp 17.500.000 apa Rp 17 miliar? Kan yang disebut di dakwaan menimbulkan kerugiaan ini. Saya nggak tau, tapi karena yang ditulisRp 17.500.000 ada di dakwaan ini," sambungnya.rajamedia

Komentar: