Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satu Orang Diamankan, Polres Cilegon Buru Penjual Narkoba

Laporan: CM-1
Minggu, 06 November 2022 | 04:02 WIB
Foto ilustrasi/Nwt
Foto ilustrasi/Nwt

RMBanten.com, Hukrim - Satresnarkoba Polres Cilegon mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Satresnarkoba sendiri sudah mengamankan satu orang laki-laki berinisial REM(40) yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan tengah memburu kawanan penjual.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial REM (40).

Dijelaskannya, berawal dilaksanakannya Operasi Antik Maung 2022, pada Senin (17/10) sekira jam 16.00 Wib di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Lingkungan Ketileng Barat, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama REM (40).

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu dengan bruto 1,07 gram,” kata Shilton, Sabtu (5/11).

Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli.

“REM (40) mengaku mendapatkan sabu sabu tersebut dari SC (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1,35 juta,” ujarnya.

Selain barang buktu sabu petugas juga menyita satu unit handphone. Dua paket sabu dengan bruto 1,07 gram dan satu unit handphone merk Samsung.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut.

“Untuk DPO masih kami lakukan pengejaran,"  katanya.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.rajamedia

Komentar: