Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Mantan Kades Kayu Agung Ditetapkan Tersangka Dugaan Pungli PTSL

Laporan: RMN
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:54 WIB
Rilis penetapan tersangka pungli PTSL/Repro
Rilis penetapan tersangka pungli PTSL/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Mantan Kepala Desa Kayu Agung, Alwi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Kamis, (20/10).

"Kejari menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2019,” ujar Nova.

Dijelaskan Nova, tersangka Alwi saat menjadi tersangka karena pada menjadi saksi atas dugaan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.

"Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp 150 ribu saja. Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu 150 ribu sampai 5juta,” terangnya.

Kata Nova, pihaknya berkeyakinan dan berpendapat bahwa terhadap pada tersangka ini, sudah memenuhi pasal sebagaimana dalam UUD KUHAP Korupsi dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.

"Uang yang diperkiran dari pungutan liar tersebut sekitar Rp 300 juta lebih,” jelasnya.

Lanjut Nova, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa. Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus lah terlebih dahulu memiliki akte tanah.

Dan jika tidak memilik akte tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

"Karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandasnya.

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sementara masih menetapkan Alwi. Tetapi, Kejari Kabupaten Tangerang akan terus mencari lagi siapa yang ikut dalam perbuatan itu.

"Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa 300 saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

Kasus tersebut bermula diduga adanya pungutan liar pada PTSL dan masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.rajamedia

Komentar: