Ini Kata Kapolri Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

RMBanten.com, Polri - Surat permohonan pengunduran diri Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah diajukan ke Mabes Polri.
Surat mundur mantan Kepala Divisi Propam itu dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo.
Walau begitu Listyo mengaku belum memutuskan untuk menerima atau tidak permohonan pengunduran diri Sambo itu.
Dirinya menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Listyo.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu