Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Diamankan Polres Lebak, Begini Modusnya

Laporan: Hendra Hendrawan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:23 WIB
Barbuk mobil yang dimodifikasi menyedot BBM/Repro
Barbuk mobil yang dimodifikasi menyedot BBM/Repro

RMBanten.com, Lebak -  Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi diamankan Polres Lebak, Polda Banten.

Penangkapan itu disampaikan saat Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak pada Jumat (10/6).

Press Conference dipimpin Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia dan Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.

"Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan Sdr. SM (25) Warga Kasemen Serang -Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi. Mobil dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak 1 ton.

Dalam melakukan aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari selisi harga yang dibeli dari Pom Bensin.

Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin  seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,- sehingga  Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850,- per liternya sehingga dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2 juta dan Pelaku  SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, pihaknya masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM Jenis Solar sebanyak Enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang,” terangnya.

Terkait dengan perkara tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” tegasnya.rajamedia

Komentar: