Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

DPMD Kabupaten Serang Jamin Perangkat Desa dengan BPJS

Laporan: Nazila Nur
Jumat, 10 Mei 2024 | 09:53 WIB
Pemkab Serang mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan. (Foto: Repro)
Pemkab Serang mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa dalam kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Serang - Perhatian Pemkab Serang terhadap perangkat desa semakin ditunjukkan. Salah satunya dengan menjamin para perangkat desa melalui program BPJS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, pihaknya sudah meresmikan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kepala desa pada tahun 2023.

"Tahun ini, program serupa juga berlaku bagi perangkat desa seperti Sekretaris Desa berserta para kepala urusan (Kaur) di Pemerintahan Desa," ujarnya.

Dikatakan Hariyadi, untuk BPJS Ketenagakerjaan  diberikan kepada Kades dan perangkat desa ketika tengah melakukan pekerjaan yang kaitannya dengan kepentingan desa, mengalami kecelakaan kerja seperti kecelakaan dan lainnya.

Sedangkan BPJS Kesehatan, diperuntukan bagi kades dan perangkat desa, beserta istri serta tiga anaknya.

"Ketika sakit, bisa berobat gratis dengan memanfaat kartu BPJS dengan standar kelas 1A," ujarnyat.

Haryadi menilai, program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan ini merupakan upaya nyata Pemkab Serang dalam menjamin kesejahteraan para Kades dan Perangkat Desa.

"Ketika kesehatan dan keselamatan kerja sudah terjamin, maka kemajuan dan peningkatan kemandirian desa akan terwujud," ujarnya.

"Dengan adanya program ini pihaknya berharap para perangkat desa dapat terus meningkatkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian tutup Haryadi. (adv)rajamedia

Komentar: