Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

UU DKJ Syaratkan Pembentukan Dewan Aglomerasi, Ini Tanggapan Pj Walikota Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 31 Maret 2024 | 11:47 WIB
Pj Walikota Tangerang, Nurdin. (Foto: Dok Pemkot)
Pj Walikota Tangerang, Nurdin. (Foto: Dok Pemkot)

RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Rencana pembentukan Dewan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi yang salah satunya adalah Kota Tangerang, mendapat tanggapan Pj Walikota Tangerang, Nurdin.

Dewan Aglomerasi ini merupakan amanat pasca disahkannya  Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Menurut Nurdin,keberadaan Dewan Aglimerasi sebagai upaya untuk mengordinir para kepala daerah di wilayah aglomerasi sehingga pembangunan di wilayah tersebut bisa terintegrasi secara efektif, seperti halnya penyelesaian persoalan kemacetan dan banjir.

"Koordinasi hal - hal lintas provinsi sebagai satu wilayah aglomerasi akan lebih efektif," jelas Nurdin.

Lanjut Nurdin, pihaknya tidak mengkhawatirkan akan potensi terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dewan Aglomerasi dengan pemerintah daerah.

"Konsep pembagian urusan pemerintahan telah dibagi secara tegas dan Dewan Aglomerasi lebih banyak pada fungsi koordinasi untuk memastikan perencanaan lintas kabupaten/kota dan provinsi bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

"Jadi tidak akan berpengaruh pada kewenangan - kewenangan yang ada pada tingkat kabupaten kota atau provinsi," sambungnya.

Nurdin menyebut, dengan adanya Dewan Aglomerasi koordinasi program dan implementasi dari kawasan Jabodetabekjur sebagai satu kesatuan lebih mudah dilaksanakan dalam menangani berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacetan, transportasi, pendidikan hingga banjir.

"Karena kawasan ini saling terintegrasi antara satu dengan yg lainnya,mulai dari perencannan hingga implementasi," demikian Nurdin melansir laman tangerangkota.go.id.

Sebagai informasi, kawasan aglomerasi yang tertuang dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).rajamedia

Komentar: