Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Presiden Jokowi Resmi Naikan Pangkat Prabowo Subianto Jenderal Bintang Empat

Laporan: RMN
Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo menyematkan Bintang Empat kepada Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Ig Prabowo)
Presiden Joko Widodo menyematkan Bintang Empat kepada Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Ig Prabowo)

RMBANTEN.COM - Politik -  Jenderal penuh (Bintang Empat) resmi disandang Menteri Pertahanan Prabowo Subianto , setelah kenaikan pangkat istimewa kehormatan disematkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberian pangkat tersebut dilakukan saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak menerima penghargaan itu karena dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," ujar Jokowi dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa itu.

"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tuturnya.

Presiden Jokowi lanjut melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu.

Ketua Umum Partai Gerindra dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

Diusulkan Panglima TNI

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden.

Kepala Negara menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikanrajamedia

Komentar: