Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sambangi Polres Tangsel, KPAI Minta Pengusutan Cepat Kasus Perundungan di Binus Serpong

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:07 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitasari. (Foto: Disway)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitasari. (Foto: Disway)

RMBANTEN.COM - Hukrim, Tangsel - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal kasus penyelidikan perundungan anak yang melibatkan anak Vincent Rompies cepat diusut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Diah Puspitasari saat menyambangi Polres Tangerang Selatan, Selasa (20/2).

Menurut Diah Puspitasari, kasus perundungan yang tengah viral di masyarakat ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.

Sehingga, KPAI meminta agar polisi tidak menunda kasus penyelidikan.

"Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik dan psikis, kemudian ada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, kita akan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Diah, mengutip laman disway.id.

"Dlam Undang-Undang Perlindungan Anak itu prosesnya harus cepat (diusut)" sambungnya.

KPAI juga meminta sejumlah permintaan kepada polisi diantaranya baik pelaku maupun korban perundungan mendapat pendampingan psiko sosial, bantuan sosial serta perlindungan hukum.

"Kemudian yang kedua, kami meminta pendampingan psiko sosial, yang ketiga bantuan sosial, dan yang keempat perlindungan hukum," tegasnya.

"Sehingga baik anak korban kekerasan fisik psikis dan anak yang berkonflik dengan hukum juga demikian," imbuhnya.

Kata Diah, KPAI akan mendukung penuh polisi dan melindungi identitas anak yang berstatus sebagai saksi.

"Kita mensupport agar proses ini berjalan dengan cepat biar penyelidikan bisa segera tuntas serta ada anak juga ya yang jadi saksi di sekolah yang harus kami lindungi,"pugkasnya.rajamedia

Komentar: