Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tok! Dua Raperda Usulan Bupati Serang Disetujui DPRD

Laporan: RMN
Kamis, 06 Oktober 2022 | 03:24 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Serang/Repro
Paripurna DPRD Kabupaten Serang/Repro

RMBanten.com, Parlemen - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Raperda percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang disepakati sembilan Fraksi di DPRD Kabupaten Serang.

Persetujuan itu disampaikan jurubicara DPRD Kabupatean Serang, Jeni pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang terkait pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan pendapat Bupati terhadap satu (satu) Raperda Prakarsa DPRD di Gedung DPRD, pada Kamis (5/10).

Politisi dari Fraksi Partai Berkarya ini mengungkapkan, APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan pelayanan yang paling kongkrit menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintahan dalam satu tahun anggaran.

Dari APBD kata Jeni, akan sangat mudah dikenali, apakah pemerintah daerah masih berorientasi sistem birokrasi atau sudah mengarah kepada kebutuhan publiK.

"Hakekatnya APBD merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Atas dasar itu, sambung Jeni, sebagai manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, maka fraksi – fraksi DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas dan vital. Yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan akan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, jika mengandalkan dana transfer umum (DTU) sudah terukur tidak bisa menambah lagi.

"Kita kembangkan dari PAD dari sektor retribusi PJU (Penerangan Jalan Umum), BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan), Galian C yang belum efektif pemungutan retribusinya,” tandasnya.

Diketahui, Raperda APBD TA 2023, direncanakan untuk pendapatan daerah Tahun 2023 sebesar Rp 2,68 triliun.

Rinciannya, untuk pendapatan daerah tahun 2023 di rencanakan sebesar Rp 2,68 triliun terdiri dari PAD sebesar Rp 839,49 miliar. PAD sementara sebesar Rp 839,49 miliar mengalami penurunan dibanding Tahun 2022 yakni sebesar Rp 879 miliar.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan Pendapat Bupati terhadap 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD di Pimpin Wakil Ketua DPRD Mansur Barmawi. Turut hadir pula puluhan anggota dewan dan para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemkab Serang.rajamedia

Komentar: