Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pendapatan Naik! APBD Perubahan Kabupaten Serang Ditambah Rp 195 Miliar

Laporan: CM-1
Jumat, 02 September 2022 | 01:49 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam rapat paripurna raperda anggaran pendapatan daerah/Repro
Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dalam rapat paripurna raperda anggaran pendapatan daerah/Repro

RMBanten.com, SerangKab - Pendapatan Tahun 2022 mengalami peningkatan baik pendapatan asli daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahuan Anggaran Perubahan 2022, Kamis (1/9).

"Pendapatan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 3,11 triliun direncanakan menjadi Rp 3,31 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp 195,99 miliar atau naik sebesar 6,29 persen,” ujar Pandji.

Menurut Pandji, peningkatan lebih kepada pendapatan asli daerah. Pendapatan asli daerah direncanakan akan meningkat sampai Rp 155 miliiar.

"(Pendapatan meningkat) kita berangkat dari potensial ada, baik dari sektor yang menjadi primadona yaitu BPAHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PJU (Penerangan Jalan umum), dan PP (Pajak Perhotelan),” terang Pandji.

Secara rinci Pandji menyatakan, untuk PAD semula sebesar Rp 873,53 miliar menjadi sebesar Rp 1,03 triliun meningkat sebesar Rp 159,95 miliar atau naik sebesar 18,31 persen. Kemudian pendapatan transfer semula sebesar Rp 2,20 triliun rupiah menjadi Rp 2,24 triliun meningkat sebesar Rp 38,30 miliar atau naik sebesar 1,74 persen.

"Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah semula sebesar Rp 36,19 miliar menjadi Rp 33,91 miliar mengalami penurunan sebesar Rp 2,27 miliar atau berkurang sebesar 6,67 persen,” bebernya.

Sedangkan terkait adanya arahan Pemerintah Pusat agar menyisihkan APBD sebesar 2 persen, Pandji menegaskan bahwa tanpa arahan dari pusat pun otomatis Pemkab Serang akan menyisihkan untuk bantalan pengamanan apabila terjadi gejolak inflasi.

"Mengingat akan adanya rencana kenaikan harga BBM otomatis berimbas terhadap inflasi daerah,” katanya.

Karena itu, kata Pandji, Pemkab Serang harus mengambil jaring-jaring pengaman untuk biaya transportasi dan juga bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat yang paling terkena dampak atas kenaikan BBM.

"Kita sekarang sedang mengadakan validasi yang lebih akurat lagi, berapa orang kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat inflasi,” ucapnya.

"Karena dengan adanya rencana kenaikan harga BBM itu akan terjadi efek multi player terhadap biaya transportasi. Kepada mereka yang terdampak kita akan memberikan bantuan sosial. Sekarang kita sedang melakukan pendataan, jangan sampai seperti dulu zaman BLT orang yang semestinya tidak dapat malah dapat, dan orang yang dapat malah tidak dapat,” tandasnya.rajamedia

Komentar: