Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Penerima SK PPPK Guru Di Kabupaten Serang Bertambah

Laporan: Hendra Hendrawan
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:02 WIB
Ilustrasi PPPK Guru/NET
Ilustrasi PPPK Guru/NET

RMBanten.com -  Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang siap menerima SK walau tanpa menerima gaji sementara waktu ada penambahan.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman pada Selasa (23/8).

Surtaman menjelaskan, berdasarkan informasi dari dinas pendidikan, saat ini sudah banyak PPPK yang siap menerima SK dan mengikuti jejak 536 orang sebelumnya. Saat ini data tersebut sedang diinput oleh Dinas Pendidikan. Data tersebut masih terus didata oleh dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang.

"Namun demikian berdasarkan informasi yang beredar jumlah PPPK yang siap menerima SK tanpa menerima gaji dulu sampai saat ini sudah mencapai seribu orang," katanya.

Surtaman menambahkan, seperti berita awal, bahwa Pemkab Serang sampai saat ini belum bisa memberikan gaji PPPK guru yang sudah lolos tes di 2022.

"Karena belum teranggarkan di 2022, mengingat sebelummya gaji PPPK akan dianggarkan di pusat," katanya.

Namun demikian, pihaknya berjanji sudah bisa menganggarkannya untuk Januari 2023 mendatang.

"Insyallah sudah dianggarkan di Januari 2023," ujarnya.

Surtaman mengatakan sampai saat ini beberapa dari PPPK Guru yang lolos sudah menyampaikan butuh SK. Sebab SK itu diperlukan untuk kebutuhan pendidikan profesi guru (PPG).

"Maka akan diberikan. Pada dasarnya, apa yang diminta PPPK di tahun 2022 belum bisa dibayarkan gajinya. Namun demikian untuk kepentingan lain seperti SK kami siap untuk membantu," tutupnya. [ADV]rajamedia

Komentar: