Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

10 Kali Beraksi Di Wilayah Ciledug, Dua Curanmor Ini Kena Apesnya

Laporan: CM-1
Kamis, 01 Desember 2022 | 00:34 WIB
Dua tersangka curanmor bersenpi ditangkap polisi dari Polres Metro Tangerang Kota dibantu warga/Repro
Dua tersangka curanmor bersenpi ditangkap polisi dari Polres Metro Tangerang Kota dibantu warga/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Dua Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk polisi Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan warga

Dua pencuri ini mengaku sudah 10 kali beraksi di wilayah Ciledug.

Dalam aksinya kali ini, keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku curanmor tersebut dapat ditangkap bersama warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan Senin, (28//11, jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug.

Pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor.

“Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya,” terang Zain. Rabu, (30/11).

Petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga.

Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.

“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.

Lanjut Zain, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas.

Tersangka berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.

“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru," ujarnya.

"Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” demikan Zain.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.rajamedia

Komentar: