Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Menteri Berikan Keterangan Terkait Bansos di MK, Istana Sebut Tidak Harus Izin Presiden

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 April 2024 | 20:21 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Repro)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Sengketa Pemilu -  Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), para menteri yang diperlukan keterangannya  tidak perlu izin dari Presiden Joko Widodo.

Hal tu disampaikan Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menanggapi keputusan Mahkamah untuk memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk didengar keterangannya dalam sengketa PHPU 2024.

"Tidak perlu (izin presiden) karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini melalui pesan singkat, mengutip laman Media Indonesia, Selasa (2/4).

Diterangkan Dini, pemerintah menghormati Mahkamah. Dengan keterangan dari para menteri, sambung Dini, pemerintah berharap MK memeroleh pemahaman terkait kebijakan pemerintah.

"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," imbuhnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan oleh para hakim konstitusi. Keterangan tersebut dijadwalkan akan didengar pada sidang lanjutan sengketa PHPU yang digelar Jumat (5/4).

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).

Suhartoyo menegaskan bahwa MK bukan mengakomodir permohonan para pemohon yakni pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendalilkan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK, tegas Suhartoyo merasa keterangan para menteri tersebut penting untuk didengar Mahkamah.rajamedia

Komentar: