Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Longsor di Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Lebak Ditangani DPUPR Banten

Laporan: CAREP-01
Kamis, 08 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pemantauan jalan longsor di ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. (Foto: Dok Pemprov)
Pemantauan jalan longsor di ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. (Foto: Dok Pemprov)

RMBanten.com - Lebak - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Banten akan menangani titik longsor di Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten

Ruas jalan ini diketahui merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Provinsi Banten

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay dengan panjang ruas 24,9 kilometer, saat ini terdapat 4 titik longsor.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

"Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu. Sesuai arahan prioritas bapak Pj gubernur, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat," ujar Arlan seperti dikutip dari laman bantenprov.go.id, Kamis (8/6)..

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer. Saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Km.

"Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 km," ungkap Arlan.

"Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan Kabupaten/Kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 km yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” paparnya.

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi 13 ruas jalan yang menjadi keweangan provinsi diantaranya Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikumpay, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang). Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya).

Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).rajamedia

Komentar: