Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

BPKAD Kabupaten Serang Lakukan Digitalisasi Transaksi Keuangan

Laporan: RMN
Senin, 05 Juni 2023 | 07:12 WIB
BPKAD Kabupaten Serang terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan. (Foto: Dok Pemkab)
BPKAD Kabupaten Serang terapkan Digitalisasi Transaksi Keuangan. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com - Serang - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus menerapkan inovasi dalam menjalankan indikator kinerja utamanya.

Salah satunya melalui kebijakan transaksi berbasis digital bagi para OPD di lingkungan Pemkab Serang. Tak hanya itu, tugas-tugas penting lainnya pun menjadi fokus utama untuk diselesaikan di tahun 2023 seperti sertifikasi aset.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sahrudin mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dalam hal penyusunan APBD, pemerintah daerah harus mulai menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).  

Karena SIPD ini merupakan sistem yang baru, maka penggunaannya masih didampingi dengan sistem sebelumnya yakni sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran dan pelaporan (SIMRAL). Namun, penggunaan SIPD ini terus dioptimalkan secara perlahan sehingga dapat digunakan single system.

Karena berdasarkan surat edaran dari Kemendagri RI yang menyatakan bahwa mulai tahun 2024, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota wajib menggunakan SIPD mulai dari SIPD Perencanaan, Penatausahaan dan SIPD Akuntansi dan Pelaporan.

Penggunaan SIPD di Pemkab Serang dimulai dari instansi BPKAD. Sahrudin menargetkan tahun ini semua bidang di BPKAD sudah menggunakan SIPD.

"Karena saya yakin tahun depan semua sistem keuangan akan full menggunakan SIPD, sehingga kalau sudah dimulai dari sekarang, nanti tahun berikutnya bisa menerapkan SIPD secara lancar dan baik," katanya.

Pada tahun 2022 BPKAD juga melakukan kebijakan penatausahaan. Pertama, mencoba memulai SP2D melalui online. Para pegawai di OPD, ketika menginput SPP-SPM di dinas masing-masing, langsung terkoneksi ke BPKAD dan Bank Bjb, hal ini dalam rangka mempercepat penatausahaan SP2D.

"Kalau tahun kemarin yang dilaksanakan melalui online itu kita sudah mencoba gaji, tapi tahun ini tidak hanya gaji, tapi juga transaksi-transaksi yang bersifat LS," paparnya.

Kemudian BPKAD juga menerapkan kebijakan non tunai pada setiap transaksi keuangan. Sehingga semua transaksi tidak ada lagi tunai. Hal ini diterapkan dalam rangka mempercepat proses pertanggungjawaban, termasuk SP2D, tidak lagi menerima uang perjalanan dinas dalam bentuk cash, tapi semua transaksi non tunai.

BPKAD juga tahun ini menerapkan kebijakan Kartu Kredit Pemerintah. Berdasarkan kebijakan Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI, di tahun 2023 untuk menerapkan kartu kredit Pemerintah Daerah. Melalui kebijakan ini, sebagian transaksi yang dilaksanakan oleh OPD dengan menggunakan kartu kredit.

"Contoh misalkan BPKAD, atau dinas lainnya juga kan setiap tahun diberikan uang persediaan (UP) misalnya UP Rp100 juta, 40 persennya pembelanjaan transaksinya harus menggunakan kartu kredit," katanya.

Dalam rangka masa percobaan, tidak semua OPD langsung menerapkan sistem yang baru ini. Tapi dimulai dengan beberapa OPD terlebih dahulu yang dijadikan percontohan.

"Rencana kami ada sepuluh OPD, tapi sebelum itu, kita akan coba di dua OPD yakni BPKAD dan Bappeda. Kalau misalkan tren penggunaan kartu kredit ini lancar, dilanjutkan ke delapan OPD, jadi total sepuluh OPD, lalu 2024 semua OPD sudah menggunakan kartu kredit," ungkapnya.

Kebijakan baru itu dalam rangka peningkatan keamanan transaksi, fleksibel, mudah dan jangkauan pemakaian luas termasuk belanja elektronik. Serta mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Program ini dilaunching oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2022 dan pengembangannya berdasarkan Impres nomor 2 tahun 2022. Hal ini juga diwajibkan oleh pemerintah pusat dan sebagai salah satu persyaratan saat dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi. (adv)rajamedia

Komentar: