Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Warga Sesak Napas! Satpol PP Tangerang Tegur Pemilik Usaha Limbah di Sindang Jaya dan Rajeg

Laporan: CAREP-02
Selasa, 23 Mei 2023 | 01:52 WIB
Satpol PP Kabupateb Tangerang memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg. Foto (Repro)
Satpol PP Kabupateb Tangerang memberikan teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg. Foto (Repro)

RMBanten.com - Tangerang - Teguran kepada pemilik usaha limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg disampaikan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (22/5).

Teguran itu disampaikan lantaran pembakaran limbah menimbulkan asap lebat yang berdampak kepada warga sekitar.

Laporan warga kemudian ditindaklanjuti kepada pemilik usaha tersebut.

"Kami berikan peringatan kepada pemilik limbah, agar tidak membakar bekas limbah di sembarang tempat, karena menimbulkan asap yang berdampak kepada masyarakat. Asap dari pembakaran limbah membuat warga mengalami sesak napas," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Menurutnya, kasus limbah khususnya dari plastik masih menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia berharap pemilik usaha mengerti dan menghentikan pembakaran limbah mengingat dampaknya sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Fachrul mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kabupaten Tangerang, hal tersebut demi terciptanya Kabupaten Tangerang yang aman dan nyaman.

"Karena memang ini menyebabkan gangguan trantibum dan juga dapat mengganggu pernapasan masyarakat, kita semua berharap agar pemilik dapat mengerti dan kegiatan pembakaran ini tidak dilakukan kembali,”ujarnya.

Sebagai informasi, Satpol PP melakukan penindakan pelaku usaha limbah di 3 titik lokasi, yakni sebanyak 2 titik di Kecamatan Sindang Jaya 1 titik di Kecamatan Rajeg.rajamedia

Komentar: