Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ditangkap di Perairan Pandeglang, Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran 264 Kg

Laporan: CAREP-01
Jumat, 12 Mei 2023 | 02:01 WIB
Rilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten. (Foto: Disway)(Foto: Disway)
Rilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten. (Foto: Disway)(Foto: Disway)

RMBanten.com - Jakarta - Penyelundupan ratusan kilogram sabu lewat jalur laut digagalkan aparat kepolisian dari
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten.

Bukan main-main, polisi menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.

"Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Menurut, Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini, angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023.

"Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg)," kata Mukti

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah mengungkap penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten.

Menurut Mukti, seorang warga negara asing (WNA) asal Iran diamankan polisi dalam kasus ini. Serta ratusan kilogram sabu cair disita.

“Ada satu tersangka yang kami amankan. Tersangka WN Iran, ini operasi gabungan Direktorat IV/Narkoba Bareskrim Polri dengan Polda Jambi,” ujar Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini, setelah mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia.

"Dari informasi ini kami melakukan penyelidikan intensif, kemudian kami dapat mengamankan ratusan kilogram sabu cair di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten Pandeglang, Banten,” ujar Mukti.rajamedia

Komentar: