Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Jawab Dugaan Maladminitrasi Pengangkatan Pejabat Pemprov Banten, Al Muktabar: Sudah Penuhi Prosedur

Laporan: CAREP-01
Kamis, 11 Mei 2023 | 20:59 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan pengangkatan pejabat Pemprov Banten sudah sesuai prosedur. (Foto: Dok Pemprov)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan pengangkatan pejabat Pemprov Banten sudah sesuai prosedur. (Foto: Dok Pemprov)

RMBanten.com - Serang - Dalam pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melalui beberapa tahapan, mulai dengan tahapan awal hingga mendapatkan rekomendasi teknis Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjawab tudingan miring pengangkatan ratusan pejabat Pemprov Banten,Rabu (10/5).  

"Saya sampaikan bahwa review kita memulainya dengan tahapan awal dan sudah ada rekomendasi teknis SPK BKN, kita penuhi semua karena itu prosedur," ujar Al Muktabar usai mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Al Muktabar mengatakan, pihaknya menghormati terkait otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas fungsinya, dan tentu berbagai hal itu menjadi upaya kita bersama untuk menuju keadaan yang lebih bai. Sehingga dalam rangka hal-hal yang terkait dengan saran-saran dan proses administrasi kita patuh serta taat kepada peraturan perundang-undangan," ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengungkapkan pihaknya juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, dan apabila dibutuhkan keterangan dan dokumen pihaknya akan memenuhi hal tersebut.

"Setelah Ombudsman melihat berdasarkan otoritas hal-hal yang dimaksudkan, bila perlu ada perbaikan kita perbaiki dan apabila ada hal lain secara teknis tentu kita menyesuaikan aspek regulasi yang menjadi mandatory ke Ombudsman," ujarnya.

Selain itu, Al Muktabar menyampaikan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait adanya layanan masyarakat yang terganggu, bahkan kinerja pembangunan dan lainnya terus berjalan setelah pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas beberapa waktu lalu.

"ASN diberikan ruang berkiprah untuk berpengalaman di bidang lainnya, selanjutnya sistem promosi dan rotasi jabatan itu telah merit sistem. Jadi perlu atau memungkinkan dia untuk mengaktualisasi dirinya sesuai kompetensi," jelasnya.

Kompetensi tersebut, ujar Al Muktabar, dapat dimiliki mulai dari pendidikan, pengalaman dan minat dari orang itu sendiri.

"Maka bila memiliki salah satu itu dapat menjadi modal dasar mendapatkan job desk dalam jabatan," katanya.

Al Muktabar juga mengaku saat ini Pemprov Banten terus berupaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kita terus mengarah kepada kebutuhan organisasi untuk menuju ke ideal, tentu itu terus berproses," demikian tutup Al Muktabar.

Ombudsman Banten lakukan investigasi

Sebelunya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan adanya dugaan maladministrasi pengangkatan dan pengukuhan 478 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, investigasi dilakukan atas prakarsa sendiri untuk menegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

"Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakn berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi," kata Fadli melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).

Dijelaskan Fadli, dalam pengangkatan dan pengukuhan 478 orang ASN, terdapat 35,8 persen perpindahan baik mutasi, rotasi, promosi, maupun demosi.

Dari perpindahan itu, terdapat pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakangnya.

"27 persen di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai," ucap Fadli.

Menurut Fadli, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan keberadaan pejabat atau pegawai yang berkompeten melalui latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan yang dilalui.

Hal itu, diatur dan tertuang dalam Undang-undang ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya.

Jika tidak, penempatan pegawai yang kurang memerhatikan norma-norma aturan tersebut banyak kerugian, termasuk pelayanan masyarakat.

"Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensip. Sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik bahkan jual beli jabatan," ungkap Fadli.

Terkait investigasi, Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada pihak terkait. Selanjutnya akan menyampaikan saran atau pemberian tindakan korektif jika ada maladministrasi .

"Dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tandasnya.rajamedia

Komentar: