Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Rotasi Dan Promosi! Al Muktabar Kukuhkan 478 Pejabat Baru

Laporan: CAREP-02
Rabu, 03 Mei 2023 | 02:27 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengkuhkan dan melantik 478 untuk menduduki jabatan baru di OPD. (Foto: Pemprov)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengkuhkan dan melantik 478 untuk menduduki jabatan baru di OPD. (Foto: Pemprov)

RMBanten.com - Serang  - Sebanyak 478 jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten dikukuhkan dan dilantik Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (2/5).

Melansir laman bantenprov, Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 17 April 2023.

“Bahwa ini adalah kebutuhan organisasi karena ada kebutuhan yang kosong perlu diisi. Kita sudah upayakan semaksimal mungkin untuk mendasarkan profesionalismenya,” ujar Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, sesuai dengan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada beberapa jabatan yang dimintakan untuk setiap tiga (3) bulan dilakukan evaluasi serta dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Apa yang kita lakukan ini adalah melaksanakan peraturan perundangan. Semua diberi kesempatan untuk berkembang. Ruang untuk berprestasi silakan. Dalam berbagai evaluasi nanti kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jabatan yang dikukuhkan dan dilantik terdiri dari 215 Jabatan Administrator dan 263 Jabatan Pengawas. Secara jenis pengangkatan terdapat 230 jabatan yang dikukuhkan pada jabatan sebelumnya dan 248 jabatan lainnya merupakan hasil perpindahan (mutasi) jabatan dari lintas struktural maupun lintas dari jabatan fungsional serta promosi jabatan.

Pelaksanaan kegiatan ini sudah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana ketentuan berlaku yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Pengukuhan, pelantikan, dan pengambilan sumpah dilaksanakan secara hybrid yaitu Dalam Jaringan (Daring) melalui zoom di masing-masing Perangkat Daerah dan Luar Jaringan (Luring) yakni perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah di Pendopo Gubernur Banten.rajamedia

Komentar: